Rohidin Mersyah Menjadi Tersangka, Apakah Pilkada Bengkulu Dibatalkan?


Doksli.Eu.org, Rohidin Mersyah Menjadi Tersangka, Apakah  Pilkada Bengkulu Dibatalkan?
- Rohidin Mersyah Terdakwa, Efeknya pada Pemilihan kepala daerah Bengkulu 2024


Doksli - Gubernur Bengkulu sekalian calon gubernur petahana Pemilihan kepala daerah Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah, sekarang jadi perhatian public sesudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan pemerasan yang mengikutsertakan Pemerintahan Propinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Penentuan status terdakwa ini dilaksanakan oleh Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) yang meredam Rohidin.

Dengan statusnya sebagai terdakwa, nasib Rohidin dalam Pemilihan Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) serempak 2024 sekarang menjadi tanda pertanyaan.

Banyak faksi menanyakan apa dia masih bisa berperan serta dalam Pemilihan kepala daerah sesudah terlilit kasus hukum.

Berikut respon beragam faksi berkenaan keadaan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan kepala daerah 2024, termasuk dari Partai Golkar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Dalam Negeri.

Partai Golkar, sebagai partai pengusung Rohidin, mengatakan akan ikuti ketetapan KPU berkaitan keadaan yang ditemui oleh calon gubernur petahana itu.

Rohidin digotong oleh Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pemilihan kepala daerah Bengkulu 2024.

"Untuk proses pemilihan kepala daerah, kami ikuti ketetapan yang terdapat di KPU saja," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji saat dikontak pada Senin (25/11/2024).

Dia menambah jika partainya hargai proses hukum yang jalan berkaitan penentuan Rohidin sebagai terdakwa.

"Untuk proses pemilihan kepala daerah, kami ikuti ketetapan yang terdapat di KPU saja," katanya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memperjelas jika Rohidin masih tetap menjadi peserta Pemilihan kepala daerah 2024.

Dia menerangkan jika status Rohidin memungkinkannya untuk dikukuhkan bila dipilih, walaupun waktu itu dia tetap dengan status terdakwa.

Afifuddin mengarah pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pemilihan kepala daerah yang atur keadaan calon kepala wilayah yang terlilit kasus hukum.

"Secara normatif kami ingin sampaikan, dalam soal calon gubernur atau wakil nanti dipilih, bila yang dipilih terdakwa ketika pengukuhan, yang berkaitan masih tetap dikukuhkan menjadi gubernur dan wagub," terangnya.

Anggota KPU Idham Holik menambah jika penyalonan Rohidin tidak bisa diurungkan sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah.

LihatTutupKomentar